Pendidikan, menurut Departemen Pendidikan Nasional RI adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak manusia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat dan negara.
Dari kutipan diatas, terlihat jelas bahwa pendidikan memiliki peranan penting dalam upaya mengembangkan potensi positif dalam setiap diri manusia Indonesia. Upaya tersebut hendaknya dan idealnya dilakukan secara sadar dan terencana. Sadar artinya setiap individu yang bermaksud menyampaikan suatu pengetahuan harus memiliki visi dan misi yang positif, dalam kerangka pikir yang positif, tidak sedang atau memiliki sebuah maksud tertentu yang bertujuan mendiskreditkan lembaga lain, orang lain dan lingkungannya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan terencana itu? Sangat penting bagi seorang pendidik yang hendak memberikan pengetahuan harus melalui tahap-tahap pemahaman tentang apa yang akan diajarkan, apa yang harus dipersiapkan, bagaimana strategi mendidik, apa metode yang akan dipakai, dan bagaimana mengelola waktu yang baik, bagaimana mengelola kelas, hingga pada satu proses yang sangat penting dimiliki oleh pendidik yang lebih mendalam adalah, bagaimana seorang pendidik menghargai keberadaan peserta didik sebagai manusia yang berhak memperoleh pengetahuan, bagaimana pendidik memperlakukan peserta didik dengan kesadaran hati dan nurani, menunjukkan empati, simpati, kasih sayang, bermoral, beretika, dengan nilai-nilai budaya dan norma-norma yang sepatutnya diteladani oleh peserta didik.
Mengapa dalam memberikan pengetahuan harus secara sadar dan terencana? Lebih dari hanya sekedar memperolah nilai dan angka dalam sebuah pelajaran, ada sesuatu yang sangat mendalam dan sangat bermakna dari tujuan setiap pembelajaran. Sebagai contoh, Seorang peserta didik tidak hanya dijadikan mengerti dan mengetahui butir-butir pancasila saja, keberhasilan pengetahuan itu tidak hanya di ukur melalui nilai pelajaran Pendidikan Kenegaraan dengan angka 9 atau 10 atau dengan hurup B atau A. Ada nilai-nilai luhur yang sangat penting dari tujuan pelajaran tersebut, yaitu apa wujud kecintaan seorang pelajar terhadap negaranya, apa wujud konkrit seorang guru mencintai generasi bangsa, apa wujud seorang pelajar terhadap sejarah perjuangan bangsa, bukan hanya mereka tahu bahwa Tuanku Imam Bonjol adalah Pahlawan Nasional yang berjuang membela tanah air dengan gigih, tapi juga memahami dan berkeinginan memiliki etos kerja seperti imam bonjol, memiliki kesabaran sekaligus kegigihan, dan nilai-nilai luhur lainnya. Itulah nilai penting yang sangat berharga untuk ditanamkan dalam jiwa peserta didik, dan nilai-nilai luhur itulah yang akan menuntun ia untuk hidup dan mengamalkannya sepanjang hayatnya.
Mengapa setiap orang harus memiliki nilai-nilai luhur itu? Jawaban ini pasti setiap orang memiliki anggapan yang relative sama. Namun arti penting yang tersimpan dibalik itu semua adalah bahwa setiap orang Indonesia merasa sangat terpuruk dengan peristiwa penjajahan pada masa lampau. Keinginan dan keharusan memiliki nilai-nilai budi luhur, tanggungjawab, berkepribadian pancasila dan mampu bekerja dengan baik merupakan harapan setiap orang Indonesia, hal ini jelas bahwa bangsa Indonesia ingin merdeka secara lahir dan bathin, terbebas dari belenggu kebodohan dan belenggu kemalasan. Lantas bagaimanakah itu dapat diwujudkan? Jawaban itu dapat kita temui dengan jelas dalam kerangka sistematis pendidikan yang ada di Negara kita.
Namun pada kesempatan kali ini, kita belum sampai akan menyentuh kerangka sistematis pendidikan yang ada di Indonesia. Yang menjadi opini kita pada kali ini adalah apa dan bagaimana caranya agar pendidikan itu dapat dinikmati oleh siapapun di negri ini.
Berdasarkan UU 1945, Disebutkan bahwa “ setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak bagi kehidupan”. Apakah yang dimaksud dengan pendidikan yang layak itu? Lantas apakah sertiap warga Negara yang dimaksud itu adalah seluruh warga Negara atau ada ketentuan khusus yang dibatasi oleh tingkat ekonomi, status social dan sebagainya, warga Negara Indonesia yang mana yang dimaksudkan itu?
Mengapa pertanyaan diatas timbul? Ini didasari fakta yang nyata, kenapa anak-anak yang usia sekolah pada saat jam sekolah masih mengamen dijalan, masih menjual Koran dijalan, masih meminta-minta di lampu merah dan masih menyemir sepatu dipelataran kios dan petak toko di pasar?
Oh… mungkin ini disebabkan oleh ketidakterbiayanya orang tua terhadap sekolah anak. Jika begitu apa yang bisa menjadi jaminan bagi penghidupan yang layak untuk anak-anak yang disebut diatas? Apakah dia akan pula menikmati nilai-nilai luhur dari kehidupan yang diajarkan di bangku sekolah -sekolah dari kerasnya kehidupan dijalanan? Jika tidak apakah yang dapat dilakukan untuk memperkecil peluang-peluang kebodohan dan kebutabermaknaan anak terhadap nilai luhur bagi kehidupannya kelak?
Dalam pemikiran yang sederhana apakah anak-anak yang belum memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan itu kelak akan juga menngenyam pendidikan? Lantas kapankah itu?
Persoalan ini jika diamati dengan cermat maka kita akan dihadapkan pada persoalan-persoalan yang dengan kekompleksitasanya malah tidak akan melahirkan solusi yang baik. Persoalan karena tingkat ekonomi masyarakat mempengaruhi tingkat anak putus sekolah, persoalan ketidakstabilan ekonomi Negara mempengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat, persoalan hubungan krusial antara pendidikan dan ekonomi keluarga prasejahtera mempengaruhi tingkat dan motivasi orang tua dalam menyekolahkan anaknya, Pengaruh ketidak stabilan ekonomi mempengaruhi harga barang dan persepsi masyarakat terhadap pentingnya pendidikan. Kemudian persoalan Hubungan sarana dan prasarana pendidikan mempengaruhi daya tampung peserta didik, persoalan hubungan tingkat kesejahteraan guru dengan kualitas kerjanya dan implikasinya bagi mutu belajar siswa, dan sebagainya-dan sebagainya. Belum lagi pada tatanan pembuat kebijakan terlihat saling menunggu bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak bagi penghidupannnya itu adalah tugas nya dinas pendidikan, dari dinas pendidikan mengganggap itu tugasnya dinas social, dari dinas social menganggap itu tugasnya DPRD, dan sebagainya dan sebagainya, dari hal ini juga kia sesungguhnya dapat melihat dengan jelas kelemahan-kelemahan pola berfikir berkaitan dengan fungsi dan tanggungjawab masing-masing instansi. Ada juga yang mengambil sikap, nantilah… nanti juga akan ada NGO lokal atau international yang akan membantu, lha… kalau seperti ini terus bukan tidak mungkin anak seusia kelas 5 yang putus sekolah karena tidak ada biaya dan berjualan koran di simpang lampu merah itu sudah keburu jadi preman lampu merah. Hal ini bukan tidak mungkin terjadi, meskipun peluang untuk menjadi lebih baik ada, namun tetap saja secara alamiah lingkungan akan sangat menentukan arah perjalanan setiap orang.
Pada beberapa media, baik itu media cetak maupun elektronik, acapkali bahkan pendapat-pendapat mengenai ketidakberjalanan “bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan yang layak bagi kehidupan” itu berseliweran menggemaskan di mana-mana. Namun terlihat ada sesuatu yang hilang dari kebermaknaan “ayat” iu sendiri, terlihat jelas saat ini pendapat, ide, wejangan, dan sebagainya terfokus pada struktur, pengelolaan, organisasi, kebijakan dan serupanya dan serupanya. Hal penting yang sama sekali jarang disentuh malah objek pendidikan itu sendiri. Siapa objek itu? Warga Negara yang dilindungi haknya oleh UU itu!, jika diibaratkan pada tatanan sebuah kalimat yang terdiri dari S P O K maka yang saat ini terjadi adalah membahas S atau “yang melakukan” bukan pada “O” yang “seharusnya” menerima perlakuan. Katakanlah seorang anak yag putus sekolah karena tidak ada biaya itu bernama Ariel. Yang menjadi bahasan secara umum adalah Mengapa ariel putus sekolah? Sekolahnya Dulu dimana? Kamu anak siapa? Bapakmu kerja dimana? Apakah kepala sekolah kamu tidak memberikan beasiswa? Kenapa guru kamu tidak memberikan keringanan? Dari hal ini terlihat jelas bahwa si penanya ingin mengetahui Kenapa ariel bisa putus sekolah hanya karena tidak bisa bayar SPP, mengapa kepala sekolah dan guru ariel tidak memberikan kebijaksanaan yang baik?.
Bersambung......